Dinilai Sampingkan Kepentingan Publik, KPI Tegur RCTI Terkait Siaran Lamaran Atta-Aurel

Media 18 Mar 2021

Pernikahan antara dua selebritis Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah ternyata menimbulkan pro dan kontra, khususnya dalam dunia penyiaran. Hal ini dipicu oleh banyaknya masyarakat yang memprotes masifnya penayangan kegiatan-kegiatan terkait dengan prosesi pernikahan mereka yang dinilai mengesampingkan acara-acara lain yang lebih bersifat umum.

Rajawali Citra Televisi Indonesia atau RCTI baru-baru ini diberikan peringatan keras oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI terkait dengan hal ini. Melalui situs web resminya pada hari Kamis (18/3), KPI melayangkan surat peringatan keras kepada stasiun televisi swasta tertua di Indonesia tersebut.

Diketahui pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021, RCTI menayangkan tiga program terkait dengan prosesi lamaran antara Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah tersebut, yakni “Silet: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran” pada pukul 08:59-10:29 WIB, “Barista: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran” pada pukul 10:29-11:31 WIB, dan “Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran” pada pukul 12:34-15:54 WIB.

Dinilai Kesampingkan Kepentingan Publik

KPI sendiri melayangkan surat peringatan tersebut berdasarkan 5 pertimbangan. Adapun 5 pertimbangan tersebut diantaranya kepatuhan lembaga penyiaran televisi terhadap peraturan perundang-undangan, menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural, pertimbangan program siaran yang berpotensi memicu polemik di masyarakat, menjaga suasana kondusif pada masa pandemi COVID-19, serta penerapan protokol kesehatan.

Lebih lanjut KPI juga menegaskan bahwa program siaran televisi harus mematuhi peraturan yang berlaku, yakni berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Dalam Pasal 11 ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran dan juncto Pasal 11 ayat (1) Standar Program Penyiaran, lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik dan program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

KPI juga menanggapi laporan-laporan yang masuk dari masyarakat terkait dengan acara ini, dimana mereka juga menegaskan bahwa hal itu sesuai dengan UU Penyiaran Pasal 8 ayat (2) huruf c dimana KPI memiliki wewenang mengawasi pelaksanaan peraturan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.

Tag

Wahyu Soetisna

Just a person who loves to write somethings