KPI: Aturan Soal Podcast dan Tiktok Perlu Dibuat

Media 12 Mar 2021

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Agung Suprio mendukung sekaligus mendorong pembuatan aturan dan pengawasan sosial media dan media baru di Indonesia, termasuk Podcast dan TikTok.

Ia berpendapat, jika saat ini terjadi kekosongan regulasi tersebut. Aturan ini dianggap perlu untuk melindungi karakter bangsa. Ia khawatir konten media baru dapat menjadi pengaruh negatif pada generasi muda.

“Perkembangan teknologi memunculkan platform-platform lain seperti sosmed dan lain sebagainya, termasuk podcast. Sementara itu, UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran tidak ada kewenangan mengatur media ini. Jadi ada kekosongan mengenai media baru ini. Padahal, media baru memerlukan pengawasan,” ungkap Agung dalam webinar berjudul “Transformasi Digital dan Menembus Batas Era Podcast”, Rabu (10/3) sebagaimana dikutip dari Kompas.

Banyak Konten yang Tidak Layak Tonton

Ia memaparkan jika pihaknya menemukan banyak konten media baru ini tidak layak tonton bagi anak-anak. Misalnya, ada tayangan yang berisi perkataan kasar di TikTok.

"Jika media baru tidak diatur kita akan berpotensi kehilangan jati diri bangsa karena tidak adanya regulasi yang jelas dalam hal ini,” lanjutnya.

Mendesak Dicantum dalam RUU Penyiaran

KPI sendiri terus mendesak agar pengaturan media baru ini juga dicantumkan dalam revisi UU Penyiaran. Ia mengklaim jika masyarakat semakin mendukung aturan soal media baru ini. “Kita masih menunggu RUU Penyiaran yang diharapkan akan ada tentang media baru. Banyak negara maju yang memiliki regulasi media baru dan ini harus menjadi acuan bangsa Indonesia untuk peduli juga media baru.”

Tahun lalu, KPI sempat membuat heboh saat menyatakan wacana mengawasi pada layanan siaran film Netflix dan siaran musik Spotify. Tentu saja banyak masyarakat menolak wacana ini.

"Saat ini belum ada regulasi yang memberikan kewenangan pada KPI untuk mengawasi konten digital. Nanti kalau ada regulasi yang memberi wewenang pada KPI, baru KPI awasi konten digital," kata Agung.

Saat itu, Agung menyebut KPI akan lebih lunak mengawasi platform digital atau media baru, seperti televisi berlangganan.

"Maka kalau Anda menonton televisi berlangganan, itu boleh ada ciuman, yang dilarang apa? telanjang, itu enggak boleh, termasuk pornografi," kata Agung.

Tag

Andhika Rizky Reihansyah

Broadcasting, Tech and Design Geek