PP 56/2021 Disahkan, Kini Supermarket dan Radio Wajib Bayar Royalti Pemutaran Lagu

Kreasi 6 Apr 2021

Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dengan disahkannya regulasi tersebut, kini badan-badan usaha seperti hotel, supermarket, dan radio wajib membayar royalti untuk setiap musik yang mereka putar secara komersial.

Dilansir dari Detik, Peraturan Pemerintah tersebut disahkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik,"

Royalti sendiri didefinisikan sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Sedangkan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)," - Pasal 3 ayat (1)

Adapun tempat dan kegiatan yang akan dikenai royalti atas lagu yang dimainkan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) diantaranya mencakup seminar dan konferensi komersial; retoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; serta usaha karaoke.

Tag

Wahyu Soetisna

Just a person who loves to write somethings