[Opini] Regulasi Penerbitan Gim oleh PBESI yang Penuh Tanya

Gaming 14 Agt 2021

Hai, MedForians!

Setelah cukup lama, akhirnya Pengurus Besar Esports Indonesia (PBESI) telah merilis regulasi untuk menampung wadah kompetisi Esports yang akan diadakan di masa mendatang. Pengesahan regulasi tersebut diumumkan oleh akun Instagram K-Case Lawyer, firma hukum Esports pertama di Indonesia.

Regulasi sendiri telah memuat berbagai aspek seperti atlet, gim yang dipertandingkan, dan sebagainya. Sebenarnya, disahkannya regulasi Esports oleh PBESI merupakan sesuatu yang patut diapresiasi karena dua hal.

Pertama, dengan adanya regulasi ini, Esports menjadi suatu hal yang sudah diakui oleh negara, karena sudah ada payung hukum yang berjalan secara resmi. Kedua, regulasi ini memberikan kesempatan bagi para pemain untuk meniti jenjang karir melalui Esports ini.

Sekilas memang terdengar sebagai sesuatu yang bagus untuk mendukung perkembangan Esports di Indonesia, tapi di lain sisi, regulasi ini juga menimbulkan adanya kontroversi karena suatu hal.

Game Apa Yang Bisa Dipertandingkan?

Salah satu bagian dari regulasi yang dipertanyakan adalah menyoal penerbitan gim dan gim apa yang bisa dipertandingkan dalam ranah Esports di Indonesia, tertuang dalam Pasal 39. Kalian bisa melihatnya berikut ini.

Sumber: Peraturan PBESI

Melalui pasal 39 tersebut, PBESI memiliki otoritas untuk menentukan gim mana yang telah diakui sebagai gim Esports sehingga dapat dipertandingkan di Indonesia. Nah, pertanyaannya adalah bagaimana jika ada gim Esports yang ingin dipertandingkan di Indonesia?

Menurut saya di sinilah kontroversial dari regulasi PBESI ini berasal. Peraturan Bab XVIII Pasal 39 Nomor 5 menjelaskan bahwa "Penerbit Gim wajib mendaftarkan Gim yang diterbitkannya pada PBESI untuk dapat beroperasi di Indonesia." Dalam persepsi tersebut, bisa saja pihak penerbit gim harus mengajukan izin kepada PBESI agar bisa beroperasi di Indonesia, tidak peduli apakah gim tersebut berjenis Esports maupun Non-Esports. Siapa yang mau rela melalui proses birokrasi yang mungkin saja berbelit-belit hanya agar sebuah gim dapat dimainkan di Indonesia? If i'm a developer, i wouldn't if it's too much hassle.

Di sisi lain, Pasal 39 ini juga membatasi jumlah gim Esports di Indonesia karena hanya gim yang sudah 'diakui' oleh PBESI saja yang bisa dipertandingkan. Coba pikirkan lagi, bagaimana dengan gim Esports lain seperti Dota 2, League of Legends, Valorant, dan Tekken? Ada kemungkinan pihak penerbit akan kesulitan dalam memasukkannya ke Indonesia karena mau tidak mau harus mengajukan izin kepada PEBSI, dan besar kemungkinan mereka lebih memilih untuk 'mengabaikannya', probably because isn't worth it.

Rancunya Persyaratan dan Kemungkinan Adanya Monopoli

Kontroversi selanjutnya adalah persyaratan pengajuan gim Esports. Tentu saja jika ada sebuah gim yang ingin dipertandingkan harus ada syaratnya, bukan? Sayangnya persyaratan yang diajukan oleh PEBSI sangatlah rancu sampai membingungkan berbagai pihak termasuk saya sendiri. Oleh karena itu, kita akan berfokus pada Nomor 7 ini.

Peraturan Bab XVIII Pasal 39 Nomor 7 menjelaskan bahwa “Permohonan pengakuan sebagai Gim Esports pada PBESI harus memiliki persyaratan: a. Gim tersebut sudah diterima oleh masyarakat Indonesia secara luas; dan b. memiliki sistem pertandingan kompetitif antarpemain (player vs player) atau antartim (team vs team).”

Menurut saya, ada dua hal yang diperbedatkan. Pertama, karena hanya mengatakan bahwa gim tersebut harus diterima oleh masyarakat Indonesia, standar pengukuran seperti apa yang digunakan agar sebuah gim dianggap dapat diterima oleh masyarakat tersebut? Apakah karena gim tersebut dikenal oleh banyak orang atau karena memiliki jumlah pemain yang besar? Nobody knows, karena saya pun tidak tahu cara mengukurnya. Kedua, dengan dua persyaratan tersebut, asalkan keduanya bisa dipenuhi yakni diterima secara luas oleh masyarakat dan ada mode PvP, jadi gim apapun bisa dianggap sebagai gim Esports, bukan?

Selain itu Pasal 39 Nomor 7 ini juga menguatkan indikasi monopoli. Seperti yang diketahui, PBESI menjalin kerja sama dengan Tencent, Moontoon, Garena, dan Lyto. Maka dari itu, tentu semua beranggapan bahwa PBESI hanya akan menerima gim yang diterbitkan oleh keempat penerbit gim tersebut untuk dapat dipertandingkan di Indonesia, sedangkan penerbit gim lain seperti Riot, Valve, atau Epic akan dipersulit untuk mengajukan gim mereka ke PBESI, belum lagi soal birokrasi yang berbelit-belit kedepannya.

Bahkan Sampai Masuk ke Situs Resmi PBESI

Tidak Mau Memenuhi Persyaratan? Ancaman Blokir Menanti

Mungkin ada yang bertanya, bagaimana jika penerbit gim enggan untuk memenuhi persyaratan yang diajukan oleh PBESI? Apa sanksi yang akan dikenakan? Mudah saja, PBESI akan memblokir atau menghentikan akses dari gim Esports tersebut.

Menurut Pasal 39 Nomor 9, dikatakan bahwa "PBESI bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk menghapus atau menghentikan akses dari suatu Gim dan Gim Esports yang tidak diakui oleh PBESI.”

Jelas banyak pihak beranggapan bahwa dengan peraturan ini, PBESI diklaim memiliki otoritas untuk memblokir akses gim apa saja, baik gim Esports maupun tidak. Tidak hanya penerbit gim dalam negeri, namun penerbit gim luar negeri sekalipun kena getahnya karena ancaman pemblokiran ini.

Semoga Ada Penjelasan Lebih Lanjut

Sampai berita ini heboh di linimasa, masih belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak PBESI mengenai kontroversi yang ditimbulkan oleh regulasi ini. Akan tetapi, terlepas dari kontroversi, sebenarnya disahkannya regulasi Esports di Indonesia adalah suatu kemajuan karena selama ini tidak ada hukum yang mengatur pengelolaan Esports.

Semoga saja terdapat penjelasan yang dapat membantu perkembangan Esports di Indonesia.

Tag

Dio Puja Altha

Seorang penulis yang selalu kebelet menulis melawan tangan saya yang gatel mengetik di keyboard (๑>◡<๑). Writing, Photography, and Subtitling, Just Doing Something Fun for My Own Sake (^^;)