Tampak tokoh politik dan pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Foto: harianpijar.com)

Pencipta Lagu Yuke NS Gugat Bos MNC Hary Tanoe Rp5 Milyar

Kreasi 28 Des 2023

Pencipta lagu terkenal Yuke NS mengambil langkah hukum dengan menggugat bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, senilai Rp5 milyar pada hari Rabu (27/12). Gugatan tersebut dilakukan atas tuduhan pelanggaran hak cipta terkait lagu "Tinggalah Kusendiri".

Yuke NS menuduh Hary Tanoe telah menggandakan dan mentransmisikan karyanya ke YouTube tanpa izin atau lisensi, yang dapat dikenai Pasal 113 Ayat 4 UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Menggunakan Lagu "Tinggalah Kusendiri" Tanpa Izin di YouTube

Pada konferensi pers di Jakarta kemarin, Yuke NS menyampaikan alasan di balik gugatannya. Lagu "Tinggalah Kusendiri," yang populer melalui penyanyi Nike Ardila, telah digunakan dalam berbagai program musik di MNC Group, termasuk MNC TV dan RCTI.

Meskipun lagu tersebut telah dibayar melalui Performing Right ke LMKN, Yuke NS mengklaim bahwa pelanggaran terjadi saat program TV MNC Group ditayangkan di YouTube tanpa izin lisensi.

Finally, Indosat Resmi Mengakuisisi Pelanggan dari MNC Play!
Akuisisi ini merupakan langkah yang diambil oleh ISAT untuk mewujudkan tujuan ISAT yang menghubungkan dan memberdayakan masyarakat Indonesia.

Yuke NS, yang juga merupakan pengurus BCI (Bela Cipta Indonesia), menegaskan bahwa gugatannya didasarkan pada hak cipta mekanis yang memerlukan izin dari pencipta lagu.

Meskipun telah berulang kali meminta keadilan dari manajemen MNC Group dengan melampirkan bukti-bukti otentik, Yuke NS menyatakan bahwa tidak ada respons yang memuaskan.

Dengan dibantu LBH LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Yuke NS memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan keyakinan untuk menuntut haknya.

Meski menghadapi konglomerat sekelas Hary Tanoe, Yuke NS bersikeras untuk menuntut haknya. Gugatannya mencakup tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 miliar, baik dalam ranah pidana maupun perdata.

Yuke NS menyatakan bahwa jika tidak ada itikad baik, mereka akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak para pencipta lagu.

[FOKUS] Semangka, Simbol Perjuangan Palestina Melawan Blokade Internet
🍉🍉🍉🍉🍉🍉🍉🍉🍉

Sudah Mengumpulkan Bukti

Yuke NS mengklaim telah mengumpulkan bukti-bukti otentik atas pelanggaran UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 114 Ayat 4.

Beberapa bukti mencakup ketidakcukupan mencantumkan nama pencipta lagu dan penyuntingan oleh pihak MNC TV.

Yuke NS menyatakan bahwa mereka siap membawa kasus ini ke jalur hukum baik dalam ranah pidana maupun perdata.

Gugatan ini menandai perlawanan pencipta lagu terhadap dugaan eksploitasi hak cipta yang telah berlangsung lama di industri musik dan hiburan. Yuke NS berharap gugatannya dapat menjadi preseden untuk melindungi hak-hak pencipta lagu di masa depan.

Tag

Yehezkiel Frederik Ruru

Photography, Technology and Videography Enthusiast